NIKITA MIRZANI DIDAKWA 2 TAHUN PENJARA ATAS DUGAAN PENGANIAYAAN RINGAN?
NIKITA MIRZANI DIDAKWA 2 TAHUN PENJARA ATAS DUGAAN PENGANIAYAAN RINGAN?
K86Sport.co Nikita Mirzani menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief. Sidang dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
Peristiwa pelemparan asbak oleh Nikita Mirzani terjadi di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 2018. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, perseteruan antara Nikita Mirzani dengan Dipo Latief mengakibatkan luka pada wajah mantan suaminya tersebut.
"Saksi Ahmad Dipo Ditiro mengalami luka memar dibagian kepala kiri, hidung, kelopak mata sesuai hasil visum 01561/B18000/2018 Kamis 5 Juli 2018 dokter Andika Putra di RS Pertamina Jakarta Selatan," kata JPU, Sigit Hendradi dalam persidangan.
Bandar Bola Atas perbuatannya, JPU mendakwa Nikita Mirzani dengan pasal penganiayaan ringan. Ancaman hukumannya maksimal dua tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa Nikita Mirzani diancam dalam pasal 351 ayat 1 KUHP atau pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum.
Slot Games Sidang rencananya kembali digelar pada 2 Maret 2020 dengan agenda eksepsi atau nota keberatan.
"Kita tunggu tanggal 2. kami yakin ini ada persoalan-persoalan yang kurang jelas dalam kasus ini," kata pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
NIKITA MIRZANI DIDAKWA 2 TAHUN PENJARA ATAS DUGAAN PENGANIAYAAN RINGAN?
Reviewed by K86Sport
on
Februari 24, 2020
Rating:
Post a Comment